Keadilan Spasial dan Degradasi Fungsi Sosial Ruang Terbuka Hijau: Studi Kasus RTH Taman Imam Bonjol Kota Padang
Keywords:
keadilan spasial, ruang terbuka hijau, taman kota, taman imam bonjol, kota padang, hak atas kotaAbstract
Penelitian ini menganalisis ketimpangan spasial dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Padang, dengan fokus pada kasus Taman Imam Bonjol sebagai representasi paradoks keadilan ruang perkotaan. Meskipun secara normatif Kota Padang telah memenuhi ketentuan tentang kewajiban penyediaan 20% RTH, implementasinya masih menekankan aspek kuantitatif tanpa memperhatikan kualitas sosial dan inklusivitasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Taman Imam Bonjol mengalami degradasi fungsi ekologis dan sosial akibat lemahnya tata kelola, rendahnya partisipasi publik, serta minimnya pemeliharaan fasilitas. Kondisi ini melahirkan bentuk ketidakadilan spasial, di mana kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada ruang publik harus menghadapi taman yang tidak layak, sementara kelompok menengah ke atas beralih ke ruang-ruang privat berbayar yang lebih nyaman. Fenomena ini menegaskan adanya kesenjangan antara kebijakan normatif dan realitas sosial di lapangan, yang mengakibatkan eksklusi sosial dalam akses terhadap ruang kota.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan spasial tidak dapat dicapai hanya melalui pemenuhan target administratif RTH, tetapi menuntut penguatan dimensi keadilan distributif, prosedural, dan pengakuan. Reformulasi kebijakan RTH di Kota Padang perlu diarahkan pada pengelolaan berbasis partisipasi komunitas, peningkatan kualitas sosial-ekologis taman, serta pemerataan akses bagi seluruh warga sebagai bagian dari hak atas kota yang inklusif dan berkelanjutan.
